Yogyakarta, KABARMAPEGAA.com – Hengki Hilapok, salah satu Tahanan Politik Papua yang didakwa Makar terkait aksi rasisme pada Agustus 2019 lalu di Jayapura diputus 10 bulan penjara oleh Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Balikpapan, Kalimantan Timur, Kamis (17/06/20)
“Majelis Hakim menjatuhkan hukuman kepada Hengki Hilapok selama 10 bulan penjara,” kata salah satu dari empat Majelis Hakim yang membacakan tuntutan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Balikpapan melalui pengadilan daring, Kamis (17/06/2020).
Lanjutnya, Pengadilan Negeri Balikpapan juga membebankan biaya perkara sebesar lima ribu rupiah. Terdakwa memiliki waktu tujuh hari untuk menyatakan menolak atau menerima putusan ini.
“Saya pikir-pikir dulu,” kata Hengki Hilapok menjawab putusan Majelis Hakim ini.
Senada dengan kliennya, Latifah Anum Siergar, kuasa hukum Hilapok menyatakan pikir-pikir dulu. (*)