YOGYAKARTA, KABARMAPEGAA.com--Kami sebagai wakil masyarakyat Kabupaten Intan Jaya, Papua dengan tegas menolak rencana operasi tambang yang dirancang oleh ‘Naamloze Vennootschap’ atau yang biasa disebut Perseroan Terbatas (PT) di wilayah kabupaten Intan Jaya.
Hal tersebut dikatakan Komisi SOMATUA dalam pernyataan sikap tertulis yang diterima kabarmapegaa.com, Kamis (7/2/2019) via pesan eletronik.
Berdasarkan hasil sosialiasi Komusi SOMATUA bersama masyarakat Intan Jaya, yang diselenggarakan pada tanggal 2 -15 Januari 2019 belum lama ini, mereka (masyarakat Intan Jaya) sepakat untuk tolak operasi penambangan emas di Intan Jaya.
“Rencana-rencana penambangan tambang PT di Intan Jaya kami sebagai wakil masyarakat akar rumput Kabupaten Intan Jaya dengan tegas menolak, karena PT yang akan masuk tidak ada keuntungan bagi masyarakat yang ada dan dapat menyebabkan kerusakan Sumber Daya Alam (SDA) serta manusia Intan Jaya,” paparnya tegas.
Dikatakan bahwa rencana penambangan tersebut dirancang melalui PT. Moni Sejahtera dan rencananya akan beroperasi seluas tanah satu juta hektar (1000000 Hektar) yang berlokasi di tiga Distrik meliputi: Distrik Biandoga,Wandae,dan Homeyo.
“KOMISI Somatua telah melakukan sosialisasi dan ditujui oleh pemilik hak ulayat bahwa menolak,karena datangNya PT tersebut adalah kepentingan sepihak sebab itu kami menolak dengan Tegas,” katanya.
Saat sosialisai bersama masyarakat di Intan Jaya, tokoh-tokoh adat dan pemuda di Intan Jaya mengaku tidak pernah ada persetujuan bersama masyarakat setempat yang juga sebagai hak ulayat. Sehingga PT yang rencana beroperasi itu ilegal.
“Komisi SOMATUAjuga sempat tanya kepada kepala kampung dan tokoh-tokoh setempat bahwa, apakah pernah tanda tangan untuk persetujuan mendatangkan PT tersebut dan jawabannya adalah tidak perna ada persetujuan yang melibatkan masyarakat setempat.”
Apabilah izin operasi tambang itu disepakati masyarakat setempat maka hal itu tidak benar. “Jika ada penandatangan dari pemilik tanah berarti itu rekayasa atau manipulasi.”
Untuk itu, diminta kepada PT. Moni Sejahtera untuk menghormati para pemilik tanah yang tegas menolak hadirnya penambangan tersebut.
Untuk itu, masyarakat Intan Jaya menyatakan sikap dan menuntut kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Pemerintah Intan Jaya segera membuat Peraturan Daerah (Perda) yang isinya tentang tolak Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) di Intan Jaya.
Pemda Intan Jaya diminta segera melakukan rekonsiliasi perdamaian atas konflik Pemilukada Tahun 2017 Lalu.
Selanjutnya, masyarakat Intan Jaya minta segera jalankan aktivisas perkantoran di Intan Jaya dan Pemda Intan Jaya diminta supaya tidak boleh lagi jalankan aktivitas pemerintahan dan atau perkantoran di kabupaten Nabire, Papua.
Pewarta: Manfred Kudiai/KM