MAKASAR, KABARMAPEGAA.com – Mahasiswa/I yang tergabung dalam Ikatan Pelajar Mahasiswa/I Kabupaten Paniai, Nabire, Dogiyai, Deiyai dan Intan Jaya di Kota Study Makasar dengan tegas menolak 15 perusahaan yang diduga sedang beroperasi secara ilegal di Kabupaten Nabire.
15 perusahaan ilegal itu diantaranya, Perusahan PT. kelapa sawit di Sima. PT. Kayu di Iyaro. PT. Emas 38. PT. Kayu di Makimi. PT. Sumber Permata Tbk. PT. Enkola Karya Abadi. PT. Ciptarakasa Grup. PT. Evanka Buana Abadi. PT. Pakutama Drillel. PT. Guna Prakarsa Drillel. PT. Bank BNI. PT. Guna Karana Translog. PT. Persero. PT. Nabire Baru. PT. Tunjungan.
“15 perusahaan yang diduga sedang beroperasi di Kabupaten Nabire adalah ilegal. Karena sedang berusaha mengambil hasil kekayaan di Kabupaten Nabire secara berlebihan,” kata Yakubus Tagi selaku Sekertaris Asosiasi Mahasiswa Pegunungan Tengah Papua Indonesia (AMPTPI) Cabang Makasar disampaikan dalam diskusi yang digelar Mahasiswa di Kontrakan Asrama Mahasiswa Kabupaten Deiyai, Makasar, Minggu (17/6).
Kata Tagi, 15 Prusahaan yang duga ilegal itu, tidak memiliki surat izin yang resmi dari pemerintah setempat. Maka, perusahan-perusahaan itu tidak berhak mengambil kekayaan yang ada kabupaten Nabire.
“Pemerintah daerah setempat, wajib melakukan investigasi terhadap 15 perusahaan itu. Sehingga, bisa ketahui keinginan dan kepentigan dari perusahaan-perusahaan itu,” katannya.
Sementara, salah satu mahasiswa asal Papua, Batolomeua Weya menyatakan, keberadaan 15 perusahaan itu, akan merusak dan merugikan hasil kekayaan masyarakat setempat. Maka, Pemerintah segera mengambil kebijakan ekstra untuk mengatasi 15 perusahaan itu. Kalau tidak, kedepan akan menghancurkan kehidupan masyarakat pribumi sebagai pemilik hak ulayat.
“Kami berharap kepada pemerintah daerah segera melakukan investigasi dan menanyakan, kepentingan apa sampai 15 perusahaan itu beroperasi. Karena kedepan, akan merugikan nasib generasi bangsa Papua,” ujarnya.
Pewarta : Antonius Boma
Editor : Alexander Gobai